Pelaksanaan Kegiatan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
Pelaksanaan kegiatan Survei
Persepsi Anti Korupsi (SPAK) adalah proses pengukuran penilaian pengguna
layanan publik terhadap tingkat integritas dan potensi praktik korupsi (seperti
suap, pungutan liar, atau gratifikasi) di suatu instansi pemerintah.
Berikut adalah ringkasan tahapan
dan pelaksanaannya:
Tujuan dan
Fungsi
·
Menilai Integritas: Mengukur
tingkat pemahaman dan pandangan masyarakat terhadap bersih atau tidaknya
pelayanan dari praktik korupsi.
·
Syarat Zona Integritas: Menjadi komponen
pendukung utama dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
·
Bahan Evaluasi: Memperbaiki mutu pelayanan
publik agar lebih transparan dan akuntabel.
Tahapan
Pelaksanaan
1. Penentuan
Responden: Melibatkan masyarakat atau pengguna layanan yang telah menerima layanan
penuh pada periode berjalan.
2. Pengisian
Kuesioner: Responden mengisi daftar pertanyaan (angket) secara elektronik maupun
manual.
3. Pengolahan
Data: Tim survei mengolah data menggunakan metode kuantitatif atau skala
pengukuran tertentu untuk menghasilkan nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi.
4. Pelaporan dan
Publikasi: Hasil survei dianalisis dalam bentuk laporan berkala (bulanan, triwulanan,
atau tahunan) untuk diserahkan kepada pimpinan instansi dan dipublikasikan
kepada masyarakat.
SILAHKAN KLIK UNTUK MENGISI SURVEI:
=====================================================.