Lewati ke konten utama
Logo MAN 5 Bojonegoro

Pelaksanaan Kegiatan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)

Pelaksanaan Kegiatan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)



Pelaksanaan kegiatan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) adalah proses pengukuran penilaian pengguna layanan publik terhadap tingkat integritas dan potensi praktik korupsi (seperti suap, pungutan liar, atau gratifikasi) di suatu instansi pemerintah.

Berikut adalah ringkasan tahapan dan pelaksanaannya:

Tujuan dan Fungsi

·         Menilai Integritas: Mengukur tingkat pemahaman dan pandangan masyarakat terhadap bersih atau tidaknya pelayanan dari praktik korupsi.

·         Syarat Zona Integritas: Menjadi komponen pendukung utama dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

·         Bahan Evaluasi: Memperbaiki mutu pelayanan publik agar lebih transparan dan akuntabel.

Tahapan Pelaksanaan

1.    Penentuan Responden: Melibatkan masyarakat atau pengguna layanan yang telah menerima layanan penuh pada periode berjalan.

2.    Pengisian Kuesioner: Responden mengisi daftar pertanyaan (angket) secara elektronik maupun manual.

3.    Pengolahan Data: Tim survei mengolah data menggunakan metode kuantitatif atau skala pengukuran tertentu untuk menghasilkan nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi.

4.    Pelaporan dan Publikasi: Hasil survei dianalisis dalam bentuk laporan berkala (bulanan, triwulanan, atau tahunan) untuk diserahkan kepada pimpinan instansi dan dipublikasikan kepada masyarakat.

 

Chat Kami